- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah atau terdaftar.
- Sekolah/madrasah mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Bagi sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan SK penerima dana PIP sesuai Dapodik ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan ke sekolah/lembaga pendidikan.
- Kemdikbud membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK tersebut.
- Sekolah wajib memberitahukan jadwal/teknis pencairan manfaat PIP kepada peserta didik dan membuatkan surat keterangan pencairan PIP.
- Barulah peserta didik dapat membawa surat keterangan tersebut ke bank penyalur.
- Jika menemui kendala dalam pencairan dana Kartu Indonesia Pintar, maka segera laporkan ke laman pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat elektronik: pengaduanpip@kemendikbud.go.id atau dengan mengirimkan sms dengan format KIP#Provinsi#Kabupaten#Kota#Kecamatan#NamaSekolah#IsiPesan ke 085775295050. (DA)
TULUNGAGUNG COMUNITY
Monday, January 15, 2018
PROSEDUR PENGAJUAN K.I.P/ P.I.P
Subscribe to:
Posts (Atom)