Monday, January 15, 2018

PROSEDUR PENGAJUAN K.I.P/ P.I.P

  1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah atau terdaftar.
  2. Sekolah/madrasah mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  3. Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Bagi sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan SK penerima dana PIP sesuai Dapodik ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan ke sekolah/lembaga pendidikan.
  5. Kemdikbud membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK tersebut.
  6. Sekolah wajib memberitahukan jadwal/teknis pencairan manfaat PIP kepada peserta didik dan membuatkan surat keterangan pencairan PIP.
  7. Barulah peserta didik dapat membawa surat keterangan tersebut ke bank penyalur.
  8. Jika menemui kendala dalam pencairan dana Kartu Indonesia Pintar, maka segera laporkan ke laman pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat elektronik: pengaduanpip@kemendikbud.go.id atau dengan mengirimkan sms dengan format KIP#Provinsi#Kabupaten#Kota#Kecamatan#NamaSekolah#IsiPesan ke 085775295050. (DA)

No comments:

Post a Comment